BACA JUGA :
BACA JUGA :
Rasulullah menganjurkan umatnya untuk menikah dan membangun keluarga yang sakinah. Sebelum menikah, anak laki-laki dan perempuan punya kewajiban yang sangat besar kepada orang tuanya, khususnya kepada ibunya.
Jika anak perempuan sudah menikah, dia akan menjadi hak suaminya. Orang tua tidak mempunyai hak lagi atas anak perempuan itu. Tapi lain halnya buat anak laki-laki. Kewajiban mereka berbakti kepada ibunya tidak akan hilang meskipun dia sudah memiliki istri.
Apa yang menyebabkan ada perbedaan hak ibu terjadap anak laki-laki yang sudah menikah? Lalu bagaimana anak laki-laki seharusnya memperlakukan ibunya sesudah menikah, di samping kewajibannya terhadap istri dan anak-anaknya? Simak penjelasannya.
Dengan istimewa, Islam menekankan hak ibu kepada anak laki-laki kandungnya. Hal ini tidak berlaku bagi anak perempuan karena anak perempuan sudah lepas ketika diperistri oleh orang lain. Sedangkan anak laki-laki tidak bisa lepas meskipun dia sudah beristri.
Dengan demikian, pengabdian anak laki-laki kepada ibu kandungnya tidak putus. Tetapi pengabdian anak perempuan putus dan beralih kepada suaminya. Karena itu, anak laki-laki lebih terikat kepada ibunya. Sementara anak perempuan terlepas ikatan pengabdiannya kepada ibunya sendiri.
Laki-laki wajib membelanjai istri dan anaknya serta wajib terus memperhatikan nasib ibu kandungnya. Anak laki-laki yang dewasa, lalu menikah, ibunya lebih berkuasa terhadap dirinya dari pada istrinya. Karena ibu lebih berhak kapada anak laki-laki kandungnya, maka anak tersebut harus berusaha menjaga perasaan ibunya.
Lantas, bagaimana jika kebutuhan istri dan kebutuhan ibu bersamaan waktunya? Bila kepentingan makan dan minum istri sudah terpenuhi, lalu istri punya keperluan lain yang tidak pokok, maka yang wajib didahulukan adalah kepentingan ibu.
Demikianlah hak ibu kepada anak laki-laki kandungnya. Jadi istri harus menyadari bahwa kepentingan ibu kandung suaminya adalah kepentingan yang hampir mutlak kepada si anak. Karena suami masih memiliki kewajiban kepada ibunya.
Jika seorang istri tidak menyadari aturan Islam seperti ini, maka hubungan suami dan istri bisa saja berjalan tidak baik. Oleh sebab itu, disarankan kepada para istri untuk memahami ilmu agama. Ketika melihat suaminya begitu taat kepada ibu kandungnya, seorang istri harus meridhoinya.
Keistimewaan seorang ibu juga tergambar dari hadist Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya:
“Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a., bertanya: “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah saw: “Ibumu.” Dengan diulang tiga kali pertanyaan dan jawaban yang sama.
Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas anaknya dengan bagian yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal mengatakan bahwa ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits disebutkan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang sampai tiga kali.
Hal ini dapat dipahami dari kondisi ibu ketika hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai penderitaannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, dan pengasuhan. Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah SWT Surat Luqman ayat 14.
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun?selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun?bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.
Allah menyamakan keduanya dalam berwasiat, namun mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesunguhnya Allah swt. telah berwasiat kepada kalian tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ayah kalian, kemudian berwasiat tentang kerabat dari yang terdekat.”
Hal ini memberikan kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari sisi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi saja. Memprioritaskan kerabat yang ada hubungan mahram daripada yang tidak ada hubungan mahram,kemudian hubungan pernikahan.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata: “Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?” Jawabnya, “Suaminya.” “Kalau atas laki-laki?” Jawabnya, “Ibunya.”
Diriwayatkan oleh Al Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib bahwa ada wanita yang bertanya:
“Ya Rasulullah, perutku pernah menjadi tempat bagi anak laki-lakiku, dia pernah meminum air susuku dan dia terhibur dalam pangkuanku. Ayahnya sudah menceraikanku dan dia hendak mengambil anakku.” Rasulullah SAW bersabda, “Kamu lebih berhak daripada ayahnya sebelum kamu menikah dengan lelaki lain.”
Akhirnya wanita itu mengasuh anaknya kembali. Wanita inilah yang lebih spesifik dengan anaknya dan lebih berhak karena dialah yang telah mengandung dan menyusui.
Harap share tulisan ini sebanyak-banyakanya agar anak laki-laki tetap tahu kewajibannya walaupun sudah menikah.
BACA JUGA :
loading...
Yang Belum Tahu Wajib Baca! Inilah Hak Antara Ibu Dan Anak Laki-Laki Setelah Menikah
4/
5
Oleh
Admin