Monday, April 17, 2017

Tahukah anda Ternyata Inilah Dasyatnya Dasar Hukum Zakat Yang Diperoleh Dari Keringat Sendiri...

BACA JUGA :

BACA JUGA :



Sahabat, berikut kami berikan simulasi penghitungan zakat penghasilan:
Usman adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Serang. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp5.000.000

Maka penjelasan perhitungan zakat penghasilan yang wajib ditunaikan oleh Usman adalah sebagai
berikut:

Diketahui:

Pendapatan gaji per bulan Rp5.000.000
Nishab (batas harta wajib zakat) 522 kilogram beras @Rp7.000 = Rp3.654.000 (Nilai Rp7.000 bersifat relatif, tergantung harga beras per kilogram saat mengeluarkan zakat). Karena pendapatan Usman setiap bulannya mencapai nisab yang ditetapkan, maka Usman wajib mengelurkan zakat penghasilannya.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000
Zakat penghasilan juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat.

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA :

loading...

Related Posts

Tahukah anda Ternyata Inilah Dasyatnya Dasar Hukum Zakat Yang Diperoleh Dari Keringat Sendiri...
4/ 5
Oleh